Sengketa Medis

Select Your Specialty

Select Your City

Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis

Dr.dr.Dedi Afandi, M.Ked, SpF

Beberapa tahun belakangan ini profesi dokter banyak menghadapi tuntutan hukum. Dalam 10 tahun terakhir tercatat 210 kasus tuntutan hukum terhadap dokter.2 Selama tahun 1994- 2004, kasus sengketa medis yang diadukan ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah tercatat 68 kasus, dengan kisaran 2-13 kasus per tahun, rata-rata 6 kasus per tahun dan 3 dokter diadukan per 1000 dokter yang ada di Jawa Tengah. MKEK wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta selama kurun waktu 2004-2006 telah menerima dan menangani 23 kasus aduan sengketa medis, dengan kisaran 6-9 kasus per tahun, rata-rata 8 kasus per tahun, melibatkan 30 dokter dari berbagai bidang spesialistik dan dokter umum

Sengketa medis dalam hukum dikenal juga dengan istilah malpraktik. Pemahaman malpraktik sampai sekarang masih belum seragam. Dengan belum diaturnya malpraktik dalam peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini (tidak mempunyai kepastian hukum), penanganan dan penyelesaian masalah malpraktik juga menjadi tidak pasti.

Dalam proses penyelesaian sengketa dapat digunakan dua jalur yaitu litigasi (pengadilan) dan non litigasi/ konsensual/non-ajudikasi. Proses beracara di pengadilan adalah proses yang membutuhkan biaya dan memakan waktu sehingga muncul ide untuk menyelesaikan sengketa dugaan malpraktik tersebut secara win-win solution, salah satunya adalah dengan mediasi.

Proses mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian masalah. Dalam mediasi, untuk memperoleh kesepakatan para pihak akan dibantu oleh mediator yang bersifat netral. Agar proses mediasi dapat berjalan efektif diperlukan kemampuan mediator untuk dapat “memetakan” serta menganalisis bentuk konflik yang sedang dihadapi dan mencoba untuk merancang pendekatan terefektif untuk mengatasinya. Pada dasarnya konflik bersumber dari lima hal yaitu: masalah hubungan, masalah data, masalah kepentingan, masalah struktural dan perbedaan nilai.

Mediasi merupakan upaya utama dalam penyelesaian kasus sengketa medis kecuali dalam proses pidana murni seperti pelecehan seksual, pengungkapan rahasia kedokteran, aborsi serta kelalaian berat, keterangan palsu dan penipuan. Dengan proses mediasi diharapkan hubungan dokter pasien tetap terjaga dan mencapai kesepakatan perdamaian yang bersifat win-win solution.

Download PDF

©2026 PT. ARAH BANGSA HEBAT

Log in with your credentials

Forgot your details?