UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang wajib dilindungi, dimana merupakan kewajiban bagi Pemerintah untuk sedapat mungkin merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah bertanggung jawab atas...