Keputusan MK tahun 2012 & 2014

Select Your Specialty

Select Your City

PUTUSAN
Nomor 40/PUU-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

 

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
 
[1.2]
Nama :   H. Hamdani Prayogo
Pekerjaan :   Tukang Gigi
Alamat :   Jalan Kiruntag Nomor 21 RT.002/001 Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat
 
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 13 April 2012 memberi kuasa kepada M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum., A. Wirawan Adnan, S.H., AH. Wakil Kamal, S.H., MH., Iim Abdul Halim, S.H., Rinni Ariany, S.H., MH., dan Nirsam MN Makarau, S.H., MH., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri yang beralamat di Harsono RM Nomor 36 Ragunan, Jakarta Selatan, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————– Pemohon;
 
[1.3] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis saksi, dan ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli Pemerintah;
Memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Pemerintah;
 
2. DUDUK PERKARA
 
[3.1] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 16 April 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 16 April 2012, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 132/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-X/2012 pada tanggal 25 April 2012, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 Mei 2012 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2012, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
 
A.    Kewenangan Mahkamah Konstitusi
 

  1. Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk melakukan pengujian Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 Undang-Undang Praktik Kedokteran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK), yang menegaskan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, … dst.”

 

Download PDF

©2026 PT. ARAH BANGSA HEBAT

Log in with your credentials

Forgot your details?