PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK
I. |
PENDAHULUAN |
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional yang diarahkan dalam rangka tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengembangan pelayanan kesehatan di berbagai jenis dan jenjang pelayanan, sehingga terwujud pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau.Salah satu jenis pelayanan kesehatan adalah pelayanan Ortotik Prostetik yang dilaksanakan di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelayanan Ortotik Prostetik merupakan pelayanan kesehatan kepada klien yang membutuhkan alat bantu terhadap anggota tubuh yang mengalami kelayuhan dan gangguan fungsi tubuh lainnya dan/atau kehilangan anggota tubuh, dengan tujuan preventif, korektif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Dalam memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan guna memenuhi tuntutan pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, diperlukan standar pelayanan sehingga pelayanan Ortotik Prostetik di setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki keseragaman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. |
|
II. |
SUMBER DAYA MANUSIA |
Ortotis Prostetis merupakan setiap orang yang telah lulus dari pendidikan formal Ortotik Prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berijazah minimal diploma tiga Ortotik Prostetik serta telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi. |
Download PDF