Standar Kompetensi sesuai Bidang

Select Your Specialty

Select Your City

STANDAR KOMPETENSI DOKTER

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.

Rasional
 
Sejak tahun 1982, pendidikan dokter di Indonesia mengacu pada ‘Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia’ atau KIPDI I yang menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu. Sesuai dengan percepatan perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan, telah disepakai bahwa KIPDI akan diperbarui setiap 10 tahun. Pada tahun 1994, KIPDI II diterbitkan dan masih menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu sehingga gambaran dokter yang akan dihasilkan belum terinci secara eksplisit.

Standar Kompetesensi Dokter disusun untuk memperbarui KIPDI II tahun 1994 yang sudah saatnya diganti. Format Standar Kompetensi Dokter berbeda dengan KIPDI sebelumnya, karena menyesuaikan dengan perkembangan peraturan terkini yang tercantum pada SK Mendiknas No.045/U/2002, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2.

Landasan Hukum
 
Standar Kompetensi Dokter ini disusun dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 8 yang mengatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia memiliki wewenang untuk mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan lebih lanjut bahwa Standar Pendidikan Profesi Kedokteran disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium, ikatan rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan. Oleh karena itu proses penyusunan Standar Kompetensi Dokter ini melibatkan berbagai pihak pengandil secara intensif melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh Divisi Standar Pendidikan Profesi, Konsil Kedokteran Indonesia.

Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatakan bahwa standar pendidikan nasional digunakan acuan dalam mengembangkan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pasal 38 ayat (3) mengatakan bahwa Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Standar Kompetensi Dokter ini merupakan standar nasional keluaran program studi dokter dan telah divalidasi oleh Perkumpulan Dokter Keluarga Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Kolegium-Kolegium Spesialis terkait serta seluruh Bagian atau Departemen terkait dari seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia yang berjumlah 52 (lima puluh dua). Draft standar kompetensi telah didistribusikan ke seribu alamat di seluruh Indonesia untuk mendapat masukan. SubPokja Pendidikan Dokter yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan SK Nomor 09/KKI/III/2006, mengkompilasi seluruh masukan, melakukan ‘judgement’, dan memperbaiki draft. Draft terakhir dirapatkan secara pleno oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Standar Kompetensi Dokter ini merupakan satu kesatuan dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter. Standar Kompetensi Dokter adalah standar output atau keluaran dari program studi dokter.

3.

Pengertian Standar Kompetensi Dokter
 
Menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 kompetensi adalah ‘seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu’. Elemen-elemen kompetensi terdiri dari :

  • Landasan kepribadian
  • Penguasaan ilmu dan keterampilan
  • Kemampuan berkarya
  • Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
  • Pemahaman kaidah berkehidupan masyarakat sesuai dengan keahlian dalam berkarya.

Epstein and Hundert (2002) memberikan definisi sebagai berikut :

“Professional competence is the habitual and judicious use of communication, knowledge, technical skills, clinical reasoning, emotions, values, and reflection in daily practice to improve the health of the individual patient and community”.

Carraccio, et.al. (2002) menyimpulkan bahwa :

“Competency is a complex set of behaviorsbehaviours built on the
components of knowledge, skills, attitude and competence as personal
ability”.

Dari beberapa pengertian di atas, tampak bahwa pengertian kompetensi dokter lebih luas dari tujuan instruksional yang dibagi menjadi tiga ranah pendidikan, yaitu pengetahuan, psikomotor dan afektif. Tabel 1 memperlihatkan beda pokok antara tujuan instruksional dengan pernyataan kompetensi.

 

Download PDF


STANDAR PROFESI
DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM

BAB I
PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

        Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran pada umumnya dan ilmu penyakit dalam khususnya, maka perlu adanya panduan bagi tugas-tugas, hak dan kewajiban, pelayanan, tujuan dan falsafah Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Indonesia. Secara umum Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam bertujuan memupuk persatuan serta kesadaran mengembangkan dan memajukan pengetahuan Ilmu Penyakit Dalam untuk diamalkan bagi kepentingan kesejahteraan bangsa khususnya dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.
        Dalam melaksanakan tugas, Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam terkait dengan Tri Tugas (3 tugas) yaitu; Pendidikan dan Penelitian, Pelayanan Medis serta Pengabdian Masyarakat. Semua tugas-tugas profesi tersebut akan dapat terlaksana bila semua Dokter Spesialis Penyakit Dalam menyadari perannya dalam bidang organisasi Kesehatan formal yang mencakup diantaranya Departemen Kesehatan (Depkes) dan organisasi lain yang terkait dalam pelayanan kesehatan misalnya organisasi kesehatan non formal seperti lembaga sosial kesehatan masyarakat,yayasan-yayasan kesehatan serta Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan lain-lain. Oleh sebab itu, profesionalismc dalam bidang Ilmu Penyakit Dalam harus menunjang program pemerintah dalam bidang kesehatan baik lokal, regional, nasional atau internasional diantaranya mencakup program Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Sosial RI dan lain-lain.
        Dalam melaksanakan tugas profesi seorang ahli penyakit dalam harus menjunjung tinggi sikap humanisme, projesionalisme, memegang teguh etika kedokteran, etika sosial dan etika nasional.
      Dalam menangani suatu kasus penyakit dalam, seorang ahli penyakit dalam tidak saja berpikir untuk menentukan diagnosis dan menatalaksana pasien, tetapi juga berpikir mengenai prognosis dan upaya pencegahan
agar kondisi sakit pasien tersebut tidak cepat memperburuk keadaan pasien, dimana semua proses atau hasil tindakan harus dapat terukur dan di prediksi terlebih dahulu. Oleh karena itu diperlukan penilaian/standarisasi yang dapat memberikan pedoman/acuan tentang semua hal tersebut di atas.
        Lembaga profesi mempunyai kewajiban secara moral untuk melindungi masyarakat terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para anggotanya dalam ruang lingkup profesi spesifiknya. Perkembangan selanjutnya mengarah pada kewajiban dan kewenangan secara hukum untuk menentukan standar kemampuan profesional minimal dan standar pelayanan yang dapat diberikan untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini diriyatakan dalam bentuk Sertifikasi.
        Untuk menjalankan profesi yang dapat dilaksanakan dengan profesional dan bersifat holistik tersebut, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) berusaha menyusun Standar Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagai acuan dalam menjalankan profesi sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Standar profesi ini dilengkapi juga dengan syarat-syarat Sertifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam berupa kewenangan secara hukum melalui suatu Registrasi untuk dapat menunjukkan keahliannya dan melakukan praktek profesi secara mandiri dan profesional di masyarakat.
        Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para dokter spesialis penyakit dalam dan pihak terkait yang menunjang profesi ini.

B. PENGERTIAN DAN TUJUAN

        Standar profesi adalah batasan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional (knowledge, skill and profesionai attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter spesialis
penyakit dalam untuk melakukan kegiatan profesionalnya kepada masyarakat secara mandiri.
        Standar profesi ditetapkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di dalam negeri serta perkembangan profesi secara global.
        Standar profesi mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan profesi dokter spesialis penyakit dalam secara berkesinambungan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal.

C. RUANG LINGKUP

        Ruang lingkup standar profesi dokter spesialis penyakit dalam mencakup:

 

Download PDF


STANDAR KOMPETENSI DOKTER
SPESIALIS BEDAH ANAK
INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.

Rasional
 
Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Anak di Indonesia dimulai sejak tahun 1979 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta dengan peserta didik dari lulusan Spesialis Bedah Umum. Pada tahun 1992 telah disusun Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Anak yang menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu bedah anak dan kompetensi dibidang bedah anak. Setelah diadakan beberapa kali revisi, maka diterbitkan Kurikulum Pendidikan Bedah Anak 2002 yang sampai saat ini dipakai sebagai acuan Program Studi Dokter Spesialis Bedah Anak. Program Studi Ilmu Bedah Anak disahkan melalui SK Dirjen Dikti No 3794/D/T/2006 dengan peserta didik dari Dokter Umum. Selain dari dokter, Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Anak juga menerima peserta didik dari Dokter Spesialis Bedah Umum dengan penyesuaian – penyesuaian sesuai Kurikulum. Kemudian untuk hal tersebut diatas maka perlu dibuat Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak

 

Download PDF


PEDOMAN PRAKTIK
DOKTER SPESIALIS ANAK

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Dalam buku ini yang dimaksud dengan:

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anggaran Dasar IDAI Pasal 1 ayat 3).
  2. Bayi adalah anak berusia sejak dilahirkan sampai berumur 1 (satu) tahun.
  3. Remaja adalah anak yang berusia antara 10 sampai 18 tahun.
  4. Dokter adalah dokter spesialis anak Indonesia yang telah mendapat ijazah dokter spesialis anak yang disahkan dan dikukuhkan oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (AD IDAI Pasal 1 ayat 1).
  5. Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia adalah standar praktik kedokteran di Indonesia yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai upaya preventif agar dokter tidak masuk ke ranah
  6. Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat (UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1).
  7. Kompeten memberikan persetujuan, apabila (Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran, KKI 2006):
    1. Mampu memahami informasi yang telah diberikan kepadanya dengan cara yang jelas, menggunakan bahasa yang sederhana dan tanpa istilah yang teknis.
    2. Mampu mempercayai informasi yang telah diberikan.
    3. Mampu mempertahankan informasi tersebut untuk waktu yang cukup lama dan mampu menganalisis dan menggunakannya untuk membuat keputusan secara bebas.
  8. Disiplin Kedokteran adalah aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi (KKI, 2007).
  9. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta \ mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU Nomor 23 Tahun
    2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1).

  10. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah pusat pelayanan yang terintergrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindakan kekerasan termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah
    atau berbasis masyarakat yang meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi
    kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu
    (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center),
    pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter),
    rumah singgah, telepon sahabat anak (TESSA) 129 dan bentuk lainnya (Peraturan Menteri Negara
    Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak).

  11. Telepon sahabat anak 129 (TESSA 129) adalah suatu bentuk layanan perlindungan anak berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk anak yang membutuhkan perlindungan atau dalam situasi darurat maupun anak yang membutuhkan layanan konseling.

BAB II
PENDAHULUAN

 

Upaya pemeliharaan kesehatan anak sudah dimulaisejak anak masih dalam kandungan ibunya, bahkansejak calon ibu dan calon ayah masih dalam usia remaja. Diupayakan remaja memiliki kesehatan reproduksi yang sehat, bebas dari gangguan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat (UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 130). Berbeda dengan golongan usia yang lain, anak mempunyai ciri khas sebagai berikut :

  1. Sejak terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma, terjadilah proses pertumbuhan hasil konsepsi menjadi bayi cukup bulan, dilahirkan dan selanjutnya tumbuh menjadi dewasa. Terjadi perkembangan fungsi semua organ secara bertahap dan berkesinambungan seiring dengan pertumbuhan fisik. Proses tumbuh dan kembang tersebut, memerlukan nutrisi seimbang, lingkungan sehat dan kondusif, rangsangan yang benar terus menerus serta dengan metode yang tepat. Selain itu, peran kedua orangtua dalam memberikan “asuh, asih dan asah“ akan mewarnai jiwa anak. Dokter berperan dalam proses meningkatkan kesehatan anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia 5 kesejahteraan anak dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (AD IDAI Pasal 4).
  2. Anak membutuhkan perlindungan khusus. Semua organ masih dalam proses tumbuh kembang dan belum mencapai kesempurnaan yang memungkinkan anak untuk mandiri. Anak membutuhan asupan nutrisi yang harus diatur oleh orangtuanya dan karena sistim kekebalan yang belum dewasa, maka anak membutuhkan perlindungan secara fisik, lingkungan yang baik, serta memperkuat ketahanan internal melalui imunisasi. Selain itu jiwa dan akal terus menerus
    diisi dan dipacu berkembang dewasa sehingga perlindungan terhadap berbagai ancaman sangat dibutuhkan (UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 42 sampai dengan pasal 71). Perlindungan ini menyangkut berbagai aspek:
    agama, kesehatan, pendidikan, sosial, perlindungan khusus situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas dan terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif (napza), korban penculikan, penjualan dan perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau mental, menyandang cacat, korban perlakuan salah dan penelantaran (UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59).)

     

    Download PDF

©2026 PT. ARAH BANGSA HEBAT

Log in with your credentials

Forgot your details?