UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang wajib dilindungi, dimana merupakan kewajiban bagi Pemerintah untuk sedapat mungkin merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah tersebut adalahdengan membentuk beberapa undang-undang dibidang hukum kesehatan, untuk melindungi hak-hak masing-masing pihak, baik itu hak dari pengguna pelayanan kesehatan atau pun hak-hak dari tenaga kesehatan dan tenaga medis.